WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Kalsel pada 9 Juni mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusun skema libur.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA di Banjarmasin mengatakan, pihaknya akan menentukan libur setelah ada pertimbangan sejauh mana wilayah yang akan diliburkan.
“Ini sedang simulasi staf kami, nanti akan kami umumkan liburnya seperti apa,” katanya, Sabtu (22/5/2021).
Lokasi yang menjadi wilayah PSU sudah dipastikan libura, namun nantinya apakah pada wilayah sekitar atau lingkup satu kabupaten yang akan diliburkan, pihaknya masih mempertimbangkannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan dilaksanakan di Kota Banjarmasin dan dua kabupaten.
Terdiri dari Kota Banjarmasin digelar pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu sebanyak 301 TPS. Kabupaten Banjar terdiri dari Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh 63 TPS, Kecamatan Martapura 265 TPS, Kecamatan Mataraman 62 TPS, dan Kecamatan Astambul 85 TPS.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga memerintahkan PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Safrizal meminta masyarakat menjunjung tinggi persaudaraan. Semua masyarakat Kalsel harus berkomitmen PSU pada 9 Juni mendatang akan menghasilkan Gubernur yang definitif.
Dirinya kembali meminta semuanya wajib untuk memprioritaskan persaudaraan sesama anak bangsa di atas segalanya.
“Nanti di hari pencoblosan, masyarakat yang bertanggung jawab, ikut memberikan kontribusi dalam proses demokrasi yang sedang berjalan. Pilihlah sesuai hati nurani,” imbaunya. (smn)