Polisi Tangkap Pria Penganiaya Anak Kandung di Tangerang Selatan

“Kecemburuan terhadap ibu anak tersebut sehingga melampiaskan kepada anak,” ujar Iman.

Polisi akan menjerat WH dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut. (ant)

Editor: Erna Djedi

WH diduga sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan kekerasan dilakukan oleh seorang pria kepada anak perempuan beredar viral di media sosial pada Kamis sore. Peristiwa dalam video tersebut disebutkan terjadi di Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. (ant)

Editor: Erna Djedi