WARTABANJAR.COM, MAJALENGKA – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengamankan pengendara asal Kabupaten Indramayu yang menggunakan pelat nomor dinas kepolisian palsu untuk menghindari pos penyekatan.
“Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian,” kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat memimpin penyekatan di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Minggu.
Udiyanto mengatakan pengendara yang diamankan berinisial EK (39) warga Kabupaten Indramayu, Jawa Bara, dan saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Cikijing.
Menurutnya pengendara berinisial EK ini, menggunakan pelat nomor palsu dinas kepolisian itu untuk menghindari penyekatan, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata itu palsu.
“Saat ini pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur-nya.
Baca juga: Polda Jabar fokuskan penyekatan di batas kota cegah mudik lokal






