Membandel dan Melawan Polisi Karena Tak Memakai Masker di Tempat Umum, Perempuan Singapura ini Diancam Penjara dan Denda Ratusan Juta
CNA melaporkan bahwa Jesudevan telah meminta penjara dua minggu untuk pelanggaran pemakaian masker dan denda maksimum 2.000 Dolar Singapura untuk tuduhan gangguan publik karena Kaur adalah "orang yang menentang secara terbuka di hadapan hukum penegakan hukum dan sorotan publik."
Pengacara Kaur, Kertar Singh, meminta denda dengan alasan bagaimana Kaur memiliki "masa kecil yang sangat sulit" saat ayahnya meninggalkan keluarga ketika dia masih kecil.
Menurut CNA , Kaur menerima gelar sarjana sains terapan di Canberra, Australia.
Dia melanjutkan untuk mengambil gelar masternya di sana.
Dia bekerja sebagai fisioterapis di Australia sebelum kembali ke Singapura pada tahun 2008.
Dia tidak bisa mendapatkan pekerjaan di sini sejak dia kembali.
Karena tidak mengenakan masker tanpa alasan yang masuk akal, Kaur bisa saja dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga 10.000 Dolar Singapura (sekitar Rp 106,6 juta) atau keduanya.
Untuk gangguan publik, dia bisa didenda hingga 2.000 Dolar Singapura. (brs)
Editor: Yayu Fathilal