Membandel dan Melawan Polisi Karena Tak Memakai Masker di Tempat Umum, Perempuan Singapura ini Diancam Penjara dan Denda Ratusan Juta

    WARTABANJAR.COM, SINGAPURA-Di masa pandemi COVID-19 ini, kita diharuskan mematuhi peraturan protokol kesehatan demi menjaga kesehatan bersama, di antaranya dengan memakai masker saat di tempat umum.

    Berbeda halnya dengan yang terjadi dan viral di Singapura ini.

    Seorang perempuan bernama Paramjeet Kaur (41) yang mengaku sebagai “penguasa” dan menolak memakai masker di Shunfu Mart dijatuhi hukuman dua minggu penjara dan denda 2.000 Dolar Singapura (sekitar Rp 21,3 juta) pada 7 Mei 2021 lalu.

    Menurut Channel News Asia, Strait Times dan Mothership, Minggu (9/5/2021), Kaur mengaku bersalah atas tuduhan masing-masing atas gangguan publik dan karena tidak mengenakan masker.

    Tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Ronald Gwee selama hukuman, yaitu karena melanggar peraturan Covid-19, tidak melaporkan perubahan alamat rumahnya dan menolak menandatangani pernyataannya di kantor polisi.

    Hukuman itu mundur sehingga Kaur yang ditahan selama dua minggu di Institute of Mental Health (IMH), tidak perlu menjalani hukuman penjara lagi.

    Dia tidak ditemukan menderita gangguan mental apa pun.

    CNA melaporkan bahwa ada total tujuh saksi, menurut dokumen pengadilan.

    Seorang wanita mengonfrontasi Kaur, tetapi Kaur mengatakan bahwa dia tidak perlu memakai masker karena dia tidak sakit.

    Pada pukul 12.16 waktu setempat, pertengkaran dan keributan terjadi saat Kaur bersikeras untuk tidak mengenakan masker.

    Kemudian polisi dipanggil.

    Di tengah pertengkaran tersebut, Kaur bersikeras bahwa dia “berkuasa.”

    Baca Juga :   Live Streaming Idul Fitri di Makkah Arab Saudi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI