WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Apresiasi disampaikan Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, atas keberhasilan Ditpolairud Polda Kalsel mengungkap kasus narkoba. Dikatakan Wali Kota, dirinya menyampaikan penghargaan setingginya karena Ditpolairud Polda Kalsel berhasil melakukan mengungkap kasus peredaran sabu di perairan Sungai Kelayan menjelang lebaran ini. Pengungkapan sabu seberat 400 gram dan menangkap 2 orang pelaku yang diduga anggota sindikat narkoba lintas daerah, dinilai menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Kota Banjarmasin. Baca juga:Puncak Arus Mudik 2025 Lancar, Korlantas dan Kemenhub Persiapkan Antisipasi Arus Balik Kerja keras jajaran Ditpolairud Polda Kalsel lni, menurut Wali Kota Yamin, sudah sepatutnya diapresiasi, karena juga memberikan rasa aman bagi warga kota. Terlebih, tanda Wali Kota, di bulan suci Ramadan dan menjelang lebaran Idul Fitri, suasana Banjarmasin yang diinginkan adalah nyaman, aman dan bersih dari peredaran narkoba. "Kami mengucapkan selamat dan sukses karena telah berhasil mengungkap dan menangkap jaringan narkoba di kota Banjarmasin. Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjarmasin kami mengapresiasi penuh kinerja kepolisian khususnya Ditpolair Polda Kalsel," kata HM Yamin HR di Banjarmasin, Minggu (30/03/2025). Sebagaimana diketahui, Ditpolairud Polda Kalsel berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan modus transaksi tersembunyi di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin. Baca juga:Kapolres Tanbu Cek Pos Simpang Empat dan Pelabuhan Ferry Batulicin Kamis, (27/03/25) Dalam operasi yang dilakukan oleh Subdit Gakkum, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Polisi juga menyita 400 gram sabu yang disimpan dalam sebuah kardus. Para pelaku menggunakan modus “ranjau”, yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu agar diambil oleh pembeli. Dalam operasi ini, Ditpolairud Polda Kalsel menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 400 gram sabu (4 kantong, 100 gram), 1 kotak kardus warna coklat, 1 unit mobil Avanza hitam nopol DA 1730 TCH, dan 3 unit handphone. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Erna Djedi)