WARTABANJAR.COM, KUDUS – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk menertibkan menara telekomunikasi yang belum berizin dan keberadaannya juga dianggap meresahkan warga setempat.
“Pemkab Kudus sudah bertindak menyelesaikan permasalahan menara telekomunikasi di Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Bahkan, sudah pernah disegel oleh Satpol PP,” kata Bupati Kudus Hartopo menanggapi kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, di Kudus, Kamis.
Perwakilan Ombudsman, kata dia, menindaklanjuti laporan warga desa setempat yang keberatan dengan keberadaan menara telekomunikasi yang dinilai menimbulkan kekhawatiran warga karena berada dekat permukiman warga.
Bersama pemerintah desa, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, katanya, mereka mendatangi langsung lokasi menara telekomunikasi tersebut.
Hingga saat ini, kata dia, bangunan tersebut memang belum berizin.







