Satgas Covid-19: Zona Merah dan Oranye Shalat Id di Rumah
Ukuran Huruf:
Wiku mengatakan bahwa pembatasan dalam kegiatan keagamaan dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan virus corona.
"Mengingat dalam keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan, mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup," katanya. (ant)
Editor: Erna Djedi