Satresnarkoba Polres Tabalong Geledah Rumah Seorang Warga di Jangkung


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Warga Kelurahan Jangkung Kabupaten Tabalong IR (46) tertangkap basah petugas menyimpan 0,15 gram sabu – sabu.

    Jenis narkotika golongan I ini disita anggota Satresnarkoba saat penangkapan di rumah tersangka, Sabtu (1/5) siang.

    “Sabu-sabu kita temukan dalam kotak yang dibungkus dengan plastik dan lakban,” jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

    Kini IR dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Penangkapan IR menambah jumlah tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Polres Tabalong.

    Sebelumnya tiga tersangka juga diamankan petugas terkait kepemilikan sabu-sabu yakni JS (35) alias Edo warga Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung, MR (28) alias Zuki warga Desa Tanta Kecamatan Tanta dan MN (23) alias Acoy warga Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

    Tiga tersangka ini ditangkap saat hendak transaksi di sebuah bengkel Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Jemaah Haji Debarkasi Banjarmasin Kloter 9 Disambut dengan Soto Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI