WARTABANJAR.COM, BATULICIN – RS, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Senin (19/4/2021).
RS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat yang direncanakan untuk disebar ke 10 kecamatan dan 14 Puskesmas serta liam kelurahan.
Atas perbuatannya itu, RS dinilai telah merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanahbumbu, Andi Akbar, dalam melakukan perbuatannya, RS diduga bekerja sama dengan FA, seorang PTT di Pemkab Tanahbumbu.
FA sendiri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.







