Kalteng Mulai Berlakukan Kebijakan ini, Jumlah Penumpang di Bandara Tjilik Riwut Menurun

    WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Jumlah kedatangan penumpang di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Senin (19/4) mengalami penurunan yang cukup signifikan.

    “Terjadi penurunan kedatangan penumpang pada Senin (19/4) jika dibandingkan sehari sebelumnya yaitu Minggu (18/4),” kata Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto di Palangkaraya, Selasa.

    Dijelaskannya pada Senin kedatangan penumpang sekitar 203 orang dan berangkat sekitar 677 orang, sedangkan Minggu atau sehari sebelumnya, kedatangan penumpang masih sekitar 700 orang lebih dan berangkat sekitar 840 orang.

    Diketahui pada Senin (19/4) merupakan waktu efektif mulai diberlakukannya SE Gubernur Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

    Diantaranya bagi pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

    “Kebijakan pemprov ini sebagai upaya menekan penyebaran covid-19, tentu kami mendukung, walaupun dari sisi penumpang mengalami penurunan,” terangnya.

    Sementara itu dalam penerapannya secara umum sudah berjalan baik dan diikuti hampir oleh seluruh penumpang yang tiba di Bandara Tjilik Riwut.

    Hanya saja masih ditemui adanya penumpang yang tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dan hanya dilengkapi surat keterangan rapid antigen.

    Dijelaskannya sesuai sosialisasi Dinas Perhubungan Kalteng diberikan toleransi karena masih dalam masa transisi, namun penumpang tersebut diarahkan mengisi data identitas dan administrasi lainnya untuk kemudian melakukan swab PCR mandiri.

    “Yang memutuskan adalah pihak pemprov dan kami mendukung pelaksanaannya. Dalam hal ini kami telah menyampaikan kepada masyarakat maupun maskapai terkait kebijakan yang diatur dalam SE tersebut,” ungkapnya.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan, telah disepakati bersama satgas dan didukung RSUD Doris Sylvanus, pendekatan yang dilakukan dalam penerapan SE ini bersifat humanis.

    “Kalau memang masih ditemukan yang hanya dilengkapi surat keterangan antigen, maka petugas posko akan memberikan surat rujukan dan penumpang ini diarahkan ke rumah sakit,” katanya.

    RSUD Doris Sylvanus siap mendukung penanganan ini dengan pemberian pelayanan optimal sesuai ketentuan dan pemeriksaan ini bersifat mandiri karena merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai penumpang.

    Yulindra menyampaikan, pelaksanaan penerapan SE ini secara berkala terus pihaknya evaluasi bersama instansi terkait lainnya.

    Laporan harian juga rutin disampaikan kepada pihak satgas maupun kepala daerah. (ant)

    Editor: Hasby

    Baca Juga :   Eks Menteri Transportasi Singapura Segera Disidang, Bukti Termasuk Gratifikasi Tiket Nonton F1

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI