1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Mengenai Pasal 272 UU 22/2009 Pemerintah lebih lanjut mengatur mengenai tilang elektronik dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012) yaitu penindakan pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil :

  1. Temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
  2. Laporan; dan/atau
  3. Rekaman peralatan elektronik.

“Mengenai mekanisme tilang elektronik dan sidangnya, maka diatur dalam Pasal 28 ayat (1) PP 80/2012 yaitu penindakan pelanggaran lalulintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang,” jelas Nadhiv Audah.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 28 ayat (2) PP 80/2012 menyebutkan Surat Tilang harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik. Dalam hal ini bukti rekaman yang dimaksud yaitu CCTV.

Dalam Pasal 28 ayat (3) dan (4) PP 80/2012 menyebutkan Surat Tilang disampaikan kepada Pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan. Dalam hal Pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, Pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

"Apabila Pelanggar tidak melakukan pembayaran denda tersebut maka STNK pemilk kendaraan akan diblokir dan dianggap tidak berlaku sampai pembayaran denda tersebut dilakukan," tambahnya. (has)

Editor : Hasby