Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dan luring (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemerintah menilai PPKM Mikro selama ini mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan COVID-19.






