"Oleh karena itu pimpinan DPRD Kotabaru berkewajiban untuk mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur Kalsel untuk penetapan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru terpilih dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri," pungkasnya. (ant)

Editor: Erna Djedi