WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Tanggal 26 April Sayed Jafar Alydrus dan Andi Rudi Latif akan resmi memimpin Kabupaten Kotabaru untuk periode 2021-2024.
DPRD Kabupaten Kotabaru telah menetapkan tanggal tersebut untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang menang pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan tanggal pelantikan yang pada Pilkada lalu dikenal dengan singkatan SJA-Arul itu, berdasarkan SK Mendagri melalui Dirjen Otda.
Penetapan oleh Mendari sendiri merupakan tindak lanjut dari keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru No7/KP-DPRD/2021 tentang Usul Pengesahan, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.
Usulan tersebut kemudian mendapat jawaban dari Kemendagri dengan Surat Keputusan Mandagri melalui Dirjen Otda menetapkan pelantikan Bupati-wakil bupati terpilih pada 26 April dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi jumlah peserta yang hadir.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF, dalam sambutannya dalam forum sidang istimewa menjelaskan Berdasarkan UU No8/2015, pasal 160 ayat (3), yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada menteri melalui gubernur.
Kemudian, surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No120/546/otda, tanggal 26 Januari 2021, hal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru nomor 007/PL.02.7-Kpt/6302/Kab/III/2021, tanggal 22 Maret 2021, tentang Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru terpilih 2020,” tandas Mukhni.