Dalam undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.
“Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di rumah tahanan Polsek Semboro dan kami akan terus mengembangkan kasus itu, termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka,” ujarnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







