Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu, Polres Banjar Selamatkan 10.200 Jiwa dari Narkoba
Keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu lainnya disimpan di sebuah rumah di Jalan Kurnia Komplek AKR 1 Blok B wilayah Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Ditempat itu, petugas mendapati lima unit sepeda motor yang dalam setiap jok motor tersimpan kemasan kantong plastik berisi 50 gram sabu-sabu sehingga kendaraan roda dua itu juga dijadikan barang bukti.
"Jadi total sabu-sabu yang disita sebanyak 2.550 gram dan diperoleh informasi, peredarannya bukan hanya di wilayah Kabupaten Banjar tetapi juga di daerah lain di Kalsel seperti kawasan Hulu Sungai," kata kapolres.
Ditambahkan pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ant)
Editor: Erna Djedi