Dan penanganan COVID-19 harus seiring dengan ekonomi masyarakat, karena mereka sudah setahun tidak berdagang tentunya dengan penerapan Protokol kesehatan (Prokes) diperketat.
“Pedagang kawasan RTH dan taman bermain juga diharuskan menjalankan prokes dengan melayani pesanan dibungkus, jika harus makan di tempat, pedagang wajib mengatur jarak satu dengan yang lain,” katanya.
Ditambahkan dia, Satgas pendisiplinan COVID-19 Kabupaten HSS pun akan ditempatkan di kawasan taman, untuk mengatur warga mematuhi peraturan pencegahan penyebaran virus Corona. (ant)
Editor: Erna Djedi







