WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Untuk mengingatkan masyarakat terkait sanksi pidana jika membakar hutan dan lahan, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM, mengeluarkan Maklumat.
Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kapolda Kalteng menjelaskan, Karhutla memiliki dampak menghancurkan habitat serta hubungan dari beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Kapolda Kalteng menambahkan, Karhutla sangat mengganggu kesehatan serta kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian.







