Pemilik dan Pengunjung THM di Jalan Mahir Mahar Diangkut Ditsamapta Polda Kalteng

WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) amankan pemilik tempat hiburan malam beserta pengunjungnya di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Selasa (16/04/2021) malam.

Kegiatan kali ini bermula pada saat Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan dan memberikan imbauan tentang protokol kesehatan di seputaran Jalan Mahir Mahar.

Pada saat diperiksa, pemilik tempat hiburan malam (THM) berinisial PS (40), tidak dapat menunjukan surat izin menjual minuman keras yang ia jual.

Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono SIK MH, melalui Danton Raimas, Ipda Aria Tanjung STr K, menjelaskan pihakya memeriksa pemilik tempat hiburan malam (THM) yang menjual miras dan ternyata tidak mengantongi izin.