WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi akan sampai pada babak akhir.
Setelah melewati beberapa kali persidangan, MK akan memberikan putusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel yang telah memenangkan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin.
Berdasarkan agenda sidang yang diumumkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, sengketa Pilkada Gubernur Kalsel akan diputuskan pada Jumat 19 Maret 2021.
Sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Kalsel ini dijadwalkan mulai digelar oleh majelis hakim MK pada pukul 14.00 WIB.







