Kasat Lantas Polres Tapin Ungkap 30 Persen Kecelakaan Disebabkan Jalan Rusak

    WARTABANJAR.COM, RANTAU – Kasat Lantas Polres Tapin, Iptu Guntur Setyo Pambudi menyebutkan 30 persen kecelakaan lalu Lintas di wilayahnya disebabkan jalan rusak dan sisanya karena kelalaian, cuaca dan lainnya.

    “Banyak faktor yang mempengaruhi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tapin diantara ada karena kesalahan atau kelalaian pengendara, cuaca dan untuk kecelakaan karena faktor jalan rusak atau kurangnya perlengkapan menurut analisis saya angkanya mencapai 30 persen,” ujarnya kepada wartawan ANTARA.

    Menurut dia, khusus kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak, korban bisa menuntut ke pemerintah berdasarkan undang undang (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    “Kecelakaan akibat jalan rusak, pengendara boleh saja menuntut pemerintah yang mana sebagai pelaksanaannya yaitu Kementrian PUPR untuk jalan nasional dan Dinas PUPR untuk jalan provinsi, kabupaten dan kota,” ujar.

    UU nomer 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di pasal 24 ayat (1) dikatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    Masih di UU yang sama, di ayat 2 dikatakan apabila dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Penyelenggara pun bisa saja dipidana apabila melanggar ketentuan di pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu,” jelasnya.

    Baca Juga :   Razia Gabungan di Terminal Tanah Habang Pelaihari, 44 Kendaraan Terjaring, 1 Orang Positif Konsumsi Amphetamine

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI