Asyik Pesta Sabu Tengah Malam Buta, Tiga Pria Muda Digerebek Polisi HST

Kedua teman AR, yang saat itu ikut nyabu yaitu KY dan HK, juga ditangkap dan diamankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dapat dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (ant)

Editor: Erna Djedi