Anda Pembeli Tanah Kavling di Jalan Gubernur Syarkawi Gambut, Begini Nasibnya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN  – Pemilik asal tanah, H Mahjidi tidak bisa menunjukkan secara pasti lokasi tanah kavlingan konsumennya yang berlokasi di Jalan Gubernur Syarkawi Blok B No 23, Gambut Kabupaten Banjar.

    Padahal nasabahnya tersebut sudah mengantongi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dikeluarkan dan ditandatangani Camat Gambut, Ediyani Fitri tertanggal 24 Maret 2013 lalu. Pembeli juga sudah mengantongi Surat Keterangan Tanah yang juga ditandatangani Camat Gambut, Ediyani Fitri tertanggal  10 November 2014 lalu.

    Nasabah CV Surya Kencana yang merupakan milik H Mahjidi itu membeli tanah kavling dengan panjang 10 meter dan lebar 20 meter, total luas 200 meter. Beberapa kali melihat ke lokasi, ternyata tidak nampak pula patok atau tanda batas yang jelas dan kuat.

    “Membeli tanah kavling dengan cara mencicil, setiap bulannya membayar ke kantor CV Surya Kencana kala itu masih beralamat di Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin. Kini kantornya itu sudah disewakan dan dijadikan tempat usaha salon,” ucap pembeli tanah kavling, Mamad.

    Pernah ingin mengurus sertifikatnya, dirinya pun langsung mendatangi Kantor BPN yang ada di Martapura. Namun, ternyata walau sudah ada Sporadik dan SKT pihak BPN tidak bisa memrosesnya dikarenakan memerlukan patok atau tanda batas yang jelas dan kuat, serta informasi yang didapatnya, luasan tanah keseluruhan belum dibayarkan pajaknya.

    “Tidak bisa ternyata mengurus sertifikatnya, karena ada pajak yang belum dibayarkan oleh pemilik asal tanah, serta tidak ada kejelasan batas patoknya,” keluhnya.

    Baca Juga :   Api Berkobar di Alalak Tengah Banjarmasin Hanguskan Rumah Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI