“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelas Kasatreskrim.
Pasal itu mengatur tentang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. (edj)
Editor: Erna Djedi







