Polres Kapuas Tangkap Tangan Penjual Eceran LPG 3 Kg di Atas HET

“Terlapor atau pelaku ini bukan merupakan agen ataupun pangkalan yang terdaftar di Pertamina,” ungkap AKP Kristanto, Selasa (2/3/2021).

Kasatreskrim mengimbau masyarakat Kapuas apabila ada keluhan terkait agen atau pangkalan atau penjual yang menyalurkan gas PLG tidak sesuai dengan ketentuan, agar bisa melaporkan ke polisi.

Saat ini, kata Kritanto, tersangka ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelas Kasatreskrim.

Pasal itu mengatur tentang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. (edj)

Editor: Erna Djedi