WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng, mengamankan seorang pria penjual eceran LPG bersubsidi 3 kg di Jalan Pemuda Km 5,5 Kuala Kapuas.
Pri berinisial SA, warga Jalan Pemuda itu, tertangkap tangan menjual LPG bersubsidi 3 kilogram melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
“Pelaku kita amankan karena menjual LPG 3 kg di atas HET,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang SH SIK.
Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku SA menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di Toko Arbayah Jl Pemuda Km 5,5.
Gas tersebut, lanjut AKP Kristanto, dijual SA kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi.
“SA tertangkap tangan oleh petugas kepolisian menyimpan dan menjual bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Kasatreskrim menyebutkan, dalam penggerebekan itu petugas menemukan sebanyak 79 tabung gas yang ada isinya dan 20 tabung gas tanpa isi.







