WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh pasangan calon Ibnu Sina dan Arifin Noor ke Mahkamah Konstitusi.
“Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK,” kata Ketua Tim Hukum Ananda-Mushaffa, Bambang Widjanjanto, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pasangan nomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan di hadapan akta notaris. Sementara, untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) di MK.
“Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi dan 57 melalui waarmeking,” kata Bambang.
Beberapa alat bukti tambahan yang diserahkan ke MK adalah terkait dugaan pelanggaran pemilihan, politik uang, penyalahgunaan program pemerintah, dan tidak profesionalnya penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kota Banjarmasin.
Bambang menjelaskan alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan.
Alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan. Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni “Banjarmasin Baiman” dan “Banjarmasin Pasti BISA”.