WARTABANJAR.COM – Lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam tiga kardus dan satu koper dari Kantor
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin.
Penyitaan dokumen itu dilakukan setelah penyidik KPK tersebut menggeledah Kantor BP FTZ Bintan selama sekitar 12 jam sejak pukul 08.30 WIB .
Penyidik KPK membawa dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan FTZ Bintan tahun 2016-2018. Mereka buru-buru masuk ke dalam mobil, kemudian diikuti oleh sejumlah pejabat BP FTZ Bintan dengan mobil lainnya meninggalkan kantor tersebut.
Pelaksana Tugas BP FTZ Bintan Saleh Umar mengatakan dokumen yang disita KPK berhubungan dengan kegiatan pengaturan barang kena cukai berupa minuman alkohol dan rokok. Saleh tidak merinci apa kaitan dirinya dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Itu wewenang penyidik. Silahkan tanyakan kepada penyidik,” ucapnya.
Saleh mengatakan dirinya tidak dapat menjawab seluruh pertanyaan wartawan. “Saya lelah,” tuturnya.
Tim KPK lainnya pada Senin juga menggeledah ruang kerja Bupati Bintan Apri Sujadi. Namun belum diketahui dokumen apa yang dibawa penyidik lembaga anti rasuah tersebut.
Berdasarkan data, KPK telah melakukan kajian terhadap optimalisasi penerimaan negara di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas. Kajian itu dilakukan sejak tahun 2017 dan tahun 2018. Dari hasil kajian tersebut, antara lain KPK menemukan kejanggalan dalam pemberian kuota rokok di Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.
Kuota rokok non cukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjungpinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang.
KPK Temukan Kejanggalan Dalam Pemberian Kuota Rokok di Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com