WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kota Balikpapan.
Dari pengungkapkan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria yang berperan sebagai mucikari, Jum’at (26/2).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH menuturkan kepada media saat Konferensi Pers bahwa kejadian bermula dari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Guest House di Kota Balikpapan sering terjadi prostitusi dengan berkedok MiChat.
Sering terjadi praktek mucikari atau menyediakan wanita di bawah umur yang sering di perdagangkan kepada lelaki hidung belang untuk menemani tidur serta bersetubuh di salah satu Guest House di Balikpapan.
Dari hasil penyelidikan terungkap mucikari (IR) dan (TNR) menawarkan korban kepada Mr X.







