Setelah menawarkan satu orang anak di bawah umur, (IR) menerima uang bayaran sebesar Rp.500.000 dengan sistem pembagian Rp 100.000 untuk anak yang melayani hidung belang, sedangkan untuk papi alias mucikari sebesar Rp 400.000.
“Pelaku mengakui bahwa telah menjalankan aksinya kurang lebih tiga bulan lamanya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. Seperti ponsel, dan uang tunai sebesar Rp.500.000,” Ungkap Kabid Humas Polda Kaltim kepada Media.
Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku saat ini diamankan di Polda Kaltim guna penyidikan lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi







