Cek Libur Nasional 2021, September Dan November Tak Ada Tanggal Merah

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Hari libur selalu ditunggu-tunggu sebagian orang. Sekretariat Kabinet telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Pengumuman itu juga sudah diposting melalui akun instagram @sekretariat kabinet. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Berikut daftarnya :

Januari,

1 Januari Tahun Baru Masehi

Februari,

12 Februari  Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

Maret,

11 Maret Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka1943

April,

2 April Wafat Isa Almasih

Mei,

1 Mei Hari Buruh Internasional

12 Mei Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H

13 Mei Kenaikan Isa Almasih

13 dan 14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 H