Ia pun mengaku melihat bahan kampanye pasangan Sahbirin Noor-Muhidin di fasilitas-fasilitas umum, di antara di mobil pengangkut sampah dan tandon.

Adapun Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan di antaranya calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.

Kemudian ada pula saksi atas nama Anang Husni, yang mengaku sebagai relawan pasangan 01 Kabupaten Banjar.

Dalam keterangannya, Anang Husni menjelaskan terkait adanya pengumpulan KTP yang disertai imbalan uang Ro 100 ribu.

Anang Husni menyebut, dirinya direkrut oleh seseorang yang bernama Anton.

Anang Husni mengaku direkrut sebagai tim 01.

Anang Husni sempat mendapat pertanyaan dari majelis hakim terkait alasannya menjadi saksi paslon 02.

"Saksi kan relawan tim 01, apa alasan saudara bersedia menjadi saksi pasangan 02," ujar hakim.

Anang Husni memberikan jawaban bahwa karena banyak kesalahan, tapi ia tidak melanjutkan dan seperti melihat sekeliling.

Hakim Aswanto yang melontarkan pertanyaan pun menyampaikan kepada saksi Anang Husni bahwa ia dalan sidang ini dilindungiHaki

"Ngomong apa adanya saja. Bagaimana ceritanya sehingga bapak menjadi saksi 02," lanjut Hakim Aswanto.

Akhirnya Anang Husni pun menjawab bahwa dirinya menjadi saksi 02 karena melihat kesalahan dari 01.

"Banyak Pak kesalahan dari 01. Masalah apa? Dari gunung yang rusak, banjir, semuanya Pak, Mungkin bapak tahu, punya perasaan Pak, saya ini...." ujarnnya, lalu dipotong Hakim Aswanto, "Ya sudah ditangkap (maksudnya)." (ant/edj)

Editor: Erna Djedi