Hakim MK Tanyakan Alasan Eks Relawan 01 Bersaksi untuk Denny Indrayana, Sebut Soal Banjir

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa perselihan hasil Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan digelar Senin (22/2/2021), oleh majelis hakim Panel 2 Mahkamah Konstitusi.

    Sidang lanjutan ini dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.

    Dalam sidang ini, pemohon yakni pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat, mengajukan lima saksi dari pihak pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) adalah M Yahya, Chandra Adi Susilo, Anang Husni, Jurkani dan Marhuri.

    Saksi yang dihadirkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi menjelaskan terjadinya pelanggaran penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

    Saksi bernama Muhammad Yahya secara daring dalam sidang lanjutan yang digelar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, mengatakan terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos sejak 2018 hingga pertengahan 2020.

    “Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel,” ujar Muhammad Yahya yang berprofesi sebagai pengemudi.

    Menurut dia, pengemasan beras bansos per hari hingga tujuh ton (1.800 kemasan) dengan stiker bertuliskan “Bergerak” dan “Paman Birin” disertai foto Sahbirin Noor dilakukan dengan pengerahan pegawai kontrak.

    Baca Juga :   KPU Balangan Tegaskan Aturan Ketat Terkait Pemasangan APK Jelang Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI