Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti selain paket sabu juga berupa satu unit klotok, dompet, tas, ponsel, timbangan digital, boong 1 paket boong beserta pipet kaca, uang tunai Rp.1.700.000,- hingga rokok beserta korek api telah diamankan guna proses lebih lanjut.

Kasat Polair menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara kepada terduga pelaku AQ, FH dan MI disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Khusus untuk MI karena terduga pelaku masih di bawah umur, maka akan dilakukan pemberkasan terpisah alias diversi, " tungkasnya.

Sementara untuk RB, disangkakan dengan pada pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (edj)

Editor: Erna Wati