Dualisme Partai Berkarya: PTUN Menangkan Tommy Soeharto, Kubu Muchdi PR Ajukan Banding

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Selasa (16/2).

    “Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut,” kata Muchdi PR melalui video dari DPP Partai Berkarya, di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja karena sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.

    “Enam gugatan di PN Jaksel, empat gugatan di PTUN, dan satu gugatan di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

    Dari 11 gugatan tersebut, kata Muchdi, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.

    “Jadi, hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya,” tuturnya dalam siaran persnya.
    ​​​
    Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

    “Dan saya tegaskan, SK Kemenkumhan No. 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya,” ucapnya.

    Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

    Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

    Baca Juga :   Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Ini Sikap KPU RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI