WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-PNS Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala) dilarang membeli tabung gas 3 kilogram.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tanah Laut (Tala), H.M. Sukamta saat menghadiri konversi gas 3 Kg subsidi ke tabung gas non subsidi 5,5 Kg di Halaman Kantor Satpolpp dan Damkar Pemkab Tala, Senin (15/2/2021).
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti membeli tabung gas 3 Kg tersebut.
Terbukti PNS itu membeli, maka pihaknya akan memotong Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebanyak 50 persen.
Jika pejabat Eselon II nilai TTP mencapai Rp 17 juta, maka dipotong menjadi Rp 8,5 juta dan jika staf nilai TTP Rp 1,9 juta maka dipotong menjadi Rp 950 ribu.
Mengutip situs resmi Pemkab Tala, laporan warga itu dapat ditujukan melalui nomor HP dan WA 0812 503 4333, tentu warga yang melaporkan akan dirahasiakan.
“Saya tidak main-main dengan hal ini, karena ini tanggung jawab saya selaku pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, warga yang melakukan konversi tabung gas, Syafruddin dan juga selaku pedagang di kawasan RTH Kijang Mas Permai masih belum mengetahui cara pasti lokasi pembelian tabung gas warna pink.
“Bagaimana nanti saya beli tabung gas dan beli harga berapa dan jual kembali harga berapa,” ungkapnya.
Gayung bersambut pun disampaikan Sadik selaku Direktur PT Ditamus Lautan Biru, dikatakannya pembelian gas pink bisa dilakukan ke pangkalan karena pangkalan diharuskan juga menjual tabung gas non subsidi.
“Stok aman untuk tabung gas warna pink,” ucapnya.