Menteri PAN-RB Ingin Terapkan Kebijakan Libur Panjang Imlek pada Saat Lebaran Nanti

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, ingin mengulang kebijakan pengetatan bagi aparatur sipil negara saat libur panjang seperti saat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, 12 sampai 14 Februari lalu, untuk menurunkan angka penularan COVID-19.

“Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu dan Minggu,” kata Tjahjo saat memberi sambutan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 2020 di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan supaya libur Idulfitri, libur Tahun Baru tidak ada hari minus lima atau plus lima, atau minus sepuluh atau plus sepuluh, tetapi masa libur diperpendek.

Tjahjo mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan untuk mengevaluasi libur cuti bersama pada tahun 2021 sambil mencermati gelagat perkembangan COVID-19 di Indonesia.

Kementerian PAN-RB mengusulkan cuti bersama yang terdekat, yakni Idulfitri (yang jatuh pada tanggal 13 atau 14 Mei 2021) juga dapat dipersingkat.