WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa itu layak disematkan kepada pelaku penjambretan berinisial AAP. Merupakan residivis yang sudah beraksi sedikitnya di 17 lokasi, akhirnya saat beraksi di kawasan Kompleks Banjar Indah Permai Banjarmasin Selatan berhasil digagalkan masyarakat setempat pada Rabu (10/2/2021) lalu.
Personel Ops Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin sigap bergerak begitu mendapati laporan masyarakat yang mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Akun instagram @reskrimrestabjm mengupload keberhasian tersebut.
Sebelum diamankan oleh personel, diketahui terduga pelaku berinisial AAP merupakan warga Jalan Komp Banjar Indah Permai Jalan Bengkirai No 128 Rt 013 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dalam aksinya digagalkan oleh masyarakat setelah mencoba melakukan penjambretan terhadap korban berinisial HF.
“Respon personel langsung bergerak saat menerima laporan masyarakat, ” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Minggu (14/02/2020).
Dalam aksinya tersebut, juga ditemukan dua buah senjata tajam dibawah jok motor dengan Merk Yamaha AEROX warna Hitam les Hijau Stabilo milik terduga pelaku AAP.
Dari hasil pemeriksaan oleh personel Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin terhadap terduga pelaku bahwa mengakui telah melakukan sejumlah aksi kejahatan di 17 TKP, dan baru keluar tahun 2020 silam karena perkara tindak pidana narkoba.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi menerangkan, bahwa terduga pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belasan kali melakukan aksinya dibeberapa titik kota Banjarmasin.
“AAP ini sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan, dan terakhir baru saja selesai menjalani kasus tindak pidana narkoba, ” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat, atas kewaspadaannya melihat dan mengetahui aksi kejahatan.
Alfian Tri Permadi pun menghimbau kepada masyarakat kota Banjarmasin segera laporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan kriminalitas, dapat melaporkan hal tersebut melalui Program LetsApp (Lapor Lewat WhatsApp) 0822-1177- 2007. (has)