Jadi Badut Jalanan, Enam Anak di Bawah Umur Diamankan Satpol PP Kapuas

WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjaring sejumlah badut jalanan yang dinilai mengganggu ketertiban umum, sebagian ternyata masih anak di bawah umur.

“Selama dua hari kita telah menjaring ada enam orang badut yang beroperasi di jalan khususnya di lampu merah Kota Kuala Kapuas,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Ricky Adi Saputra di Kuala Kapuas, Senin.

Alasan pihaknya menjaring sejumlah badut jalanan ini karena keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas di jalan umum. Selain itu, keberadaan mereka dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan maupun para badut itu sendiri.

“Dari enam orang yang terjaring ini, ada satu orang perempuan, dan rata-rata pekerja badut ini adalah anak-anak atau bisa dikatakan masih di bawah umur,” katanya.

Penertiban ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011, tentang ketertiban umum. Kemudian, hal tidak kalah pentingnya lagi adalah pelanggaran terkait mempekerjaan anak di bawah umur yang sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Itu yang menjadi dasar kita lakukan. Kita tidak mau anak-anak yang dipekerjakan di jalanan karena rawan mengalami kejahatan kriminalitas, karena akhir-akhir ini penculikan anak cukup banyak, dan kita tidak mau di Kota Kuala Kapuas terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Ricky.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, rata-rata para badut jalan tersebut mendapatkan kostum badut dengan cara menyewa. Anak-anak yang bekerja sebagai badut jalan tersebut, ada yang masih berstatus sebagai pelajar dan ada juga merupakan anak putus sekolah.