Warga Rantauan Darat Gang Durian Kelayan Selatan Diciduk Bersama 71 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta karena diduga menyimpan sabu-sabu sebanyak 71 paket di dalam rumah.

    “Pelaku ini sudah masuk dalam target operasi setelah kami pastikan dia menyimpan sabu-sabu di dalam rumah, langsung dilakukan penggerebekan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM melalui Kompol Wahyu Hidayat SH MH di Banjarmasin, Jumat.

    Dikatakannya, saat melakukan penggerebekan di rumah pelaku berinisial FDS alias Atat (43), warga Jalan Rantauan Darat Gang Durian atau Gang Binjai, Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditemukan 71 paket sabu-sabu seberat 99,84 gran.

    Barang haram berupa serbuk putih itu ditemukan petugas di dalam lemari di dapur rumah pelaku yang terbungkus plastik warna hitam.

    Bukan itu saja, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan, dua bungkus plastik klip, satu bilah sendok dari sedotan Plastik, dua isolasi.

    “Saat kami temukan barang bukti kejahatannya, pelaku tidak bisa berkilah lagi dan pasrah saat digiring ke Kantor Satuan Reserse Narkoba guna dilakukan pemeriksaan,” kata perwira menengah Polri itu.

    Pria luluasan Akpol angkatan 2007 itu juga mengatakan, FDS diringkus polisi pada Selasa (2/2) sore, sekitar pukul 16.20 WITA, di kediamannya.

    Saat ini FDS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan guna proases hukum lebih lanjut atas perbuatannya mengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.

    Baca Juga :   BKKBN Kalsel Apresiasi Langkah Proaktif Pemkab Balangan Tekan Kasus Stunting

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI