WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ikhwanudin, menyatakan Wali Kota Fairid Naparin telah menetapkan delapan bangunan dan struktur sebagai cagar budaya di wilayah kota setempat.
“Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor: 188.45/552/2020 tentang penetapan status bangunan dan struktur cagar budaya peringkat kota di wilayah Palangka Raya,” kata Ikhwanudin di Palangka Raya, Kamis.
Adapun delapan bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya yakni Gedung Serbaguna Tjiik Riwut, rumah tradisional (huma hai) Mahin, pesanggrahan Tjilik Riwut dan tower Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya.
Kemudian Monumen Tiang Pancang (Tugu Soekarno) yang merupakan lokasi peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan rumah tradisional Sei Gohong.
Ikhwanudin menerangkan, delapan bangunan dan struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya ini sesuai dengan rekomendasi tim ahli cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur yang melakukan kajian terhadap 20 bangunan yang diduga merupakan cagar budaya.
“Awalnya tim kami menduga ada 20 bangunan dan struktur yang merupakan cagar budaya. Ini ditindak lanjuti dengan kajian mendalam oleh tim dari Kaltim tersebut dan akhirnya delapan diantara kini ditetapkan sebagai cagar budaya,” katanya.
Pernyataan itu diungkapkan Ikhwanudin usai penyerahan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya kepada pengelola atau pemilik bangunan dan struktur tentang penetapan cagar budaya.