Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Triliunan Rupiah di Asabri


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Kamis (28/1).

Tiga saksi yang diperiksa jaksa penyidik itu yakni mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD, Direktur Utama PT Aurora Asset Management berinisial F, dan Direktur PT Asanusa Asset Management berinisial AAM.

“Tiga saksi yang diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (28/1).

Para saksi dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri.

Jampidsus Kejagung berencana melakukan gelar perkara atau ekspos kasus dugaan korupsi Asabri pada pekan depan untuk menentukan tersangka.

Sejauh ini ada tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri.