“Reka ulang ini berdasarkan keterangan para saksi dan bantuan CCTV, dengan sejumlah kesimpulan bahwa dua tersangka jelas melakukan penganiayaan kepada korban. Dan korban tidak sedikitpun melakukan perlawanan, setelah dipukul tidak sadarkan diri,” kata Kapolres Bitung, AKBP FX Winardi Prabowo kepada jajaran perwira TNI AD yang hadir di lokasi prarekonstruksi.
Perlu diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Senin 25 Januari 2021. Korban dihajar tanpa ampun hingga terkapar dan tak sadarkan diri di lokasi. Puas melakukan perbuatan itu, kedua pelaku pergi begitu saja meninggalkan lokasi. (edj)
Editor: Erna Wati







