Macan Kalsel Ringkus Empat Pelaku Penganiayaan Perempuan di Hotel, Viral

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –  Tidak membutuhkan waktu lama bagi Macan Kalsel meringkus empat orang pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang sempat menghebohkan jagat maya, viral dimedia sosial. Tidak lebih dari 1×24 jam, sejak viralnya video penganiayaan di media sosial, keempatnya ditangkap, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

Keempatnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak dibawah umur.

Giat gabungan Macam Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin dan unit Buser Polsekta Banjarmasin Selatan di pimpin oleh Kasubdit 3/Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah menangkap tersangka masing-masing berinisial, AN, FTR, RY dan RM.

“Keempatnya ditangkap ditempat yang berbeda,” ungkap Kasubdit 3/Jatanras melalui Kepala Tim Macan Kalsel, Iptu Jhoni Arif.

Keempatnya melakukan aksinya di Homestay Rindang Jalan Hasanuddin HM Banjarmasin pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 00.15 Wita. Korbannya berinisal AND.