Anggota Satresnarkoba yang melihat RD akhirnya langsung diamankan dan hasil penggeledahan tas milik RD ditemukan empat paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 20,4 gram.
Masing – masing dalam kemasan 5,13 gram, 5,09 gram, 5,9 gram dan 5,09 gram .
Selain paket sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah tas polo track warna coklat, satu buah Handphone, satu kantong plastik warna hitam, satu bungkus tissue dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Pengakuan RD barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Kota Tanjung Sebagai kurir RD mengaku menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari seseorang di Kota Banjarmasin.
Saat ini RD beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (ant)
Editor: Erna Wati







