WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan kurir sabu-sabu asal Kota Banjarmasin RD (47) di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Tersangka ditangkap petugas bersama barang bukti empat paket serbuk bening dengan berat 20,4 gram.
“Pelaku merupakan orang suruhan bandar narkoba di Banjarmasin,” jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.
Penangkapan pelaku oleh anggota Satresnarkoba dan unit Jatanras Satreskrim ini dipimpin Kasatreskrim AKP Zaenuri.
Penangkapan RD warga Jalan Barito Hulu Gang Senasib, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat ini bermula dari informasi yang didapat dari masyatakat terkait adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Banjarmasin menuju Tanjung.
Selanjutnya petugas memberhentikan mobil yang ditumpangi RD dengan alasan ingin menitip barang untuk dikirimkan.







