Diketahui, Pemkot Banjarbaru yang didukung seluruh unsur Forkopimda mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku sejak tanggal 24-31 Desember 2020 bertepatan malam tahun baru.
Selain itu, per 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 dilakukan pembatasan kegiatan melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan baik di tempat publik maupun tempat hiburan umum.
Sebelumnya, Rabu (30/12) wawali bersama Forkopimda mengikuti apel gelar pasukan kesiapan pengamanan malam tahun baru diikuti personel TNI/Polri, anggota Satpol PP maupun unsur masyarakat lainnya.
Selanjutnya, Kamis (31/12) malam hingga detik-detik malam pergantian tahun dan Jumat dinihari, seluruh pasukan mengamankan setiap sudut kota yang berjalan dalam suasana aman, nyaman, tertib dan kondusif. (ant)
Editor: Erna Wati







