WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Chief Survei Seismik 2D Tanjung Barat PT Pertamina EP, Hermawan menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan Serikat Petani Indonesia (SPI) Provisi Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang permohonan penghentian pematokan dan pengeboran di lahan petani Hulu Sungai Selatan (HSS) tidak mewakili masyarakat secara keseluruhan.
Ia mengatakan, menanggapi surat permohonan penghentian tersebut yang ditujukan kepada PT Pertamina Marketing Office Banjarmasin, Kalsel dan juga Bupati HSS dari SPI tanggal 22 Desember 2020 maka keterangan yang menyatakan kegiatan Seismik atau pematokan dan pengeboran tidak melalui izin kepada petani atau penggarap tidak sepenuhnya benar.
“Mengingat kegiatan survei seismik telah melalui tahap prosedural yakni koordinasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan telah mendapatkan dukungan dari Bupati HSS,” katanya, dalam siaran pers Survei Seismek 2D Tanjung Barat beberapa waktu lalu.













