Banjarmasin Gagal Miliki Perda Wisata Halal Tahun Ini

“Ini juga akan kami laporkan ke pimpinan dewan. Kami akan mengundang kembali dinas terkait. Harapannya Januari bisa difinalisasi,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua Pansus Raperda tersebut, Dharma Sri Handayani, menyampaikan peraturan daerah ini sangat bermanfaat bagi warga.

Di dalam Raperda itu tertuang aturan terkait adanya fasilitas umum di objek wisata. Salah satunya, tersedianya ruang ibadah dan fasilitas bersuci terpisah antara laki-laki dan perempuan di semua objek wisata di kota ini.

Sedangkan fasilitas pendukung lain, yaitu tersedianya petunjuk arah kiblat, informasi tempat ibadah terdekat dan informasi tentang makanan atau minuman serta produk halal lainnya.

“Terkait pelaksanaan Perda ini nantinya, maka seluruh industri pariwisata termasuk hotel atau penginapan wajib menyediakan fasilitas pendukung tersebut. Semoga dinas terkait nanti dapat berhadir dalam finalisasi, sehingga tidak terbengkalai,” ujar legislator dari Golkar tersebut. (ant)

Editor: Erna Wati