WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pariwisata halal Kota Banjarmasin mengalami kendala untuk memenuhi target bisa disahkan tahun ini menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut Hilyah Aulia di gedung dewan kota, Rabu, mengatakan, Raperda tentang pariwisata halal bahkan belum sampai tahap finalisasi jelang akhir tahun ini, hingga tidak mungkin disahkan menjadi Perda sesuai targetnya pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.
Menurut dia, kendala molornya finalisasi Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, setelah dievaluasi pemerintah provinsi, karena dari pihak pemerintah kota tidak hadir diundang pada rapat pembahasan.
“Dua kali kami undang dinas terkait tidak datang. Dengan terpaksa finalisasinya ditunda. Awal Januari 2021 ini Insya Allah kembali diagendakan dan selesai,” ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PKB tersebut.

Padahal, ujar Hilyah, jika lancar, pembahasan dan proses pembentukan aturan itu sudah dapat selesai dan disahkan menjadi Perda paling lambat akhir tahun 2020 ini.







